3 Pelaku Pengoplos Air Mineral Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan (kiri) saat menggelar ekspose kasus di Mapolres Pandeglang, Jumat (14/12/2018).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang menangkap 3 orang berinisial AR (39), HD (22) dan RS (21) yang diduga merupakan pelaku pengopolos air mineral merk Aqua yang dicampur dengan air mineral biasa, di Kecamatan Maja, Pandeglang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengatakan, modus yang dilakukkan pelaku itu dengan menjual beberapa galon air mineral asli dari perusahaan ditambah dengan beberapa galon air mineral biasa yang segel penutupnya sudah diganti menggunakan merk dari perusahaan resmi.

“Polres Pandelang mengamankan satu pick up yang berisi produk aqua jenis galon diduga dipalsukan. Modusnya memalsukan tutup aqua galon tersebut. Pada saat ditangkap itu di mobilnya ada 80 galon. Nah yang 50 galon palsu dan 30 galon Aqua asli. Dia sistemnya mencampurkan yang asli dengan yang palsu. Saat kita tangkap kita temukan di Maja, tapi untuk pelaksanaan pengoplosannya dilakukan di Warung Gunung Kabupaten Lebak,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (14/12).

Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menjadi konsumen, komplain terhadap kemasan galon yang mudah sekali mengalami kerusakan.

“Awal diketahuinya kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada kemasan aqua galon yang diduga mudah sekali mengalami kerusakan, dari itu kita dalami dan coba selidiki,” ujarnya.

Ditempat yang sama, otak pelaku pengoplosan, AR (39) membantah jika dirinya melakukkan pengoplosan. Dia memang mengakui melakukan pengantian pada tutup galon menggunakan tutup yang sama dari pabrik resmi yang ia dapat dari temannya. Ia mengaku sudah melakukan praktik curang tersebut selama tiga bulan.

“Engga di oplos, isi ulang pake asli. Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik ini belum diketahui hilang kontek. Kita sudah tiga bulan, pokoknya satu minggu lima puluh. Itu sudah tiga bulan jadi per minggunya lima puluh galon, harganya beda dikit doang ko,” ujarnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp 2 miliar. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.