KPID Banten Gelar Kuis Untuk Sosialisasikan P3SPS

Jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten berfoto bersama tiga peserta yang menjadi juara dalam acara Kuis Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Kamis (20/12/2018).
KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten membuat hal yang berbeda dalam menyampaikan sosialisasi mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada para lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang ada di Provinsi Banten. Jika biasanya sosialisasi tersebut diisi dengan kegiatan penyampaian materi, namun kali ini KPID membuat kuis Rangking 1 yang dinilai lebih efektif.

Ketua KPID Banten, Ade Bujhaerimi mengatakan, dengan metode menggunakan kuis Rangking 1 dalam menyampaikan sosialisasi, perwakilan lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang hadir dapat ikut berpartisipasi sebagai peserta dan menguji kemampuan mereka dalam memahami P3SPS.

“Makanya tadi kami bentuk kegiatannya semacam kuis rangking 1 yang salah juga tidak boleh keluar tapi masih ada di ruangan dengan tujuan dia juga harus mendengarkan pertanyaan atau informasi yang disampaikan oleh kami melalui master kuis,” ujarnya, Kamis (20/12).

Menurut dia, dengan cara metode seperti itu, sosialisasi P3SPS dirasa lebih dapat mudah dipahami dan dimengerti oleh lembaga penyiaran.

“Kalau menurut saya melihat tadi antusiasnya ini lebih efektif daripada kita dalam bentuk ceramah seperti sebelumnya, karena ketika dalam bentuk ceramah kami lihat biasanya peserta jenuh tidak begitu memperhatikan. Tapi ketika tadi semua mata fokus dan mereka mendengar dan ada semangat,” ungkap dia.

Pihaknya menuturkan, metode seperti itu akan terus dipertahankan dan disempurnakan dalam menyampaikan materi sosialisasi P3SPS di masa mendatang.

“Jadi saya melihat semangatnya luar biasa, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkan kembali oleh kami,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengaku mengapresiasi dengan metode tersebut. Menurut dia, selain peserta menjadi paham dan mengerti akan materi yang disampaikan, ada tantangan tersendiri bagi para peserta untuk menggali informasi mengenai P3SPS yang telah diatur dalam Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Ini adalah pertama kalinya sosialisasi dilakukan dengan cara yang berbeda. Menurut saya ini berhasil dan kemungkinan kami di KPI pusat juga akan menggunakan metode yang sama dalam memberikan sosialisasi,” kata dia.

Di akhir acara, KPID memberikan penghargaan kepada tiga peserta terbaik dengan memberikan piagam penghargaan dan sejumlah uang pembinaan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.