Pengawasan Produk Makanan dan Kosmetik di Media Sosial Perlu Keterlibatan Masyarakat

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Serang, Sukriadi Darma saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Perka BPOM RI tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada KPID dan Pers di Serang, Rabu (19/12/2018).
KRAKATAURADIO.COM, SERANG - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Sukriadi Darma mengaku kesulitan dalam mengawasi peredaran makanan serta produk kosmetik yang dipesan masyarakat melalui pesanan berbasis layanan media sosial atau online.

Menurut pria yang pernah menjabat Kepala BPOM DKI Jakarta ini, sudah banyak masyarakat di Banten yang kini melakukan hal tersebut dengan alasan lebih menghemat waktu dan biaya. Padahal, dengan memesan produk melalui online, tambah dia, kualitas dan mutu dari produk tersebut tidak dapat dijamin karena masyarakat tidak melihat produk secara langsung.

“Memang kita kesulitan. Kesulitan kita sekarang bahwa kejahatan itu semakin berkembang, pelanggaran itu semakin berkembang. Kita mendapatkan bahwa obat dan makanan itu sekarang banyak melalui media online. Ini adalah tanggungjawab kita bersama,” kata dia saat ditemui disela-sela Sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BPOM RI tentang keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Pers, di Serang, Rabu (19/12).

Untuk memastikan produk yang dijual melalui layanan berbasis media online sudah sesuai dengan ketentuan, pihaknya telah melakukan pengawasan dengan cara mengawasi media sosial.

“BPOM juga melakukan pengawasan dengan melihat mengawasi media online yang ada baik itu facebook, instagram, twitter dan berita-berita online untuk memastikan bahwa produk-produk itu aman bermutu dan berkhasiat untuk dijual,” katanya.

Selain itu, keterlibatan masyarakat dan media massa dalam mengawasi peredaran obat dan makanan, kata dia, sangat diperlukan.

“Nah tentu disini kami membutuhkan peran masyarakat terutama pers atau media untuk memberitahukan bahwa ada hal-hal yang mencurigakan dari situ bahwa kita melakukan pengawasan semesta bahwa pengawasan ini melibatkan semua sektor,” imbuh dia.

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut, bertujuan untuk mensinergikan pemahaman antara tugas pokok dan fungsi dari BPOM dengan KPID Banten dan awak media dalam hal pengawasan konten materi iklan yang ditayangkan kepada masyarakat.

“Kita ingin mensinergikan terutama KPID dan teman-teman pers bahwa ada tanggungjawab dan tupoksi dari KPID dan ada tanggungjawab dan tupoksi dari BPOM. itu yang kita satukan agar lebih efektif dalam hal peningkatan terutama tentang iklan dan label yang ada di radio atau televisi tersebut,” ungkapnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.