Bupati: Kabupaten Pandeglang Tidak Lagi Kabupaten Tertinggal

Kabupaten Pandeglang tidak lagi Kabupaten tertinggal. Foto facebook Irna Narulita Dimyati, Kamis (01/08/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, Kabupaten Pandeglang telah lepas dari status daerah tertinggal. Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan Kabupaten Daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019.

“Keputusan Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggalkan yang terentaskan di tahun 2015-2019, Kabupaten Pandeglang termasuk dalam salah satu dari 62 kabupaten tertinggal yang berhasil terentaskan,” kata Irna seperti dilansir dari facebook Irna Narulita Dimyati.

Irna menjelaskan, Kabupaten tertinggal adalah kabupaten yang masyarakat dan wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

“Ketertinggalan daerah tersebut dapat diukur berdasarkan enam kriteria utama yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktru, kapasitas keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pembangunan daerah yang terencana dan sistematis merupakan hal terpenting agar bisa terlepas dari status daerah tertinggal, dan pada akhirnya bisa setara dengan daerah lainya di Indonesia yang telah maju.

Menurut Irna, keluarnya Pandeglang dari status tertinggal merupakan hasil kerja keras dan dukungan dari semua pihak. Hasil ini tentunya menjadi pelecut semangat untuk terus membangun.

“Semoga Pandeglang akan semakin baik dan bisa mensejajarkan diri dengan daerah-daerah yang sudah dulu maju sebelumnya,” tuturnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.