Sat Reskrim Polres Pandeglang Ringkus Pelaku dan Penadah Hasil Curanmor

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (30/07/2019) sekira pukul 22.00 WIB di jalan raya Labuan – Cibaliung.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, ungkap kasus pelanggaran pasal 363 KUHP, sesuai laporan Polisi Nomor: LP/18/III/2019/Banten/Pandeglang/Sek. Panimbang tertanggal 07 Maret 2019 dengan Korban Ma'sun (51) warga Pandeglang.

“Berdasarkan laporan korban sekitar dua bulan lalu, team Opsnal Polres Pandeglang terus melakukan penyidikan dan alhamdulillah dua tersangka sudah kita amankan. Pertama tersangka Epi dan tersangka Husen warga Pandeglang,” ujarnya kepada awak media, Jumat (02/08).

Indra menerangkan, modus operandi kedua tersangka dalam melakukan kejahatan yaitu tersangka Epi melakukan pencurian kendaraan untuk keuntungan sendiri, sementara tersangka Husen membeli barang hasil curian selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Hasil dari pengamanan kedua tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set copotan onderdil motor merk Honda Beat warna hitam, terdiri dari box depan, box belakang, box bawah, spakbor depan, spakbor belakang, box bagasi, knalpot dan shock depan. Selanjutnya tersangka sudah kita lakukan penahan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” pungkas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.