Gubernur Banten Teken Kenaikan UMK 2020, Kabupaten Pandeglang Rp 2,7 Juta

Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten tahun 2020.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten telah disahkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Nilai UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2020 mendatang naik menjadi Rp 2.758.909. Nominal ini naik sebesar Rp 216.370 dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.542.539. Ketetapan UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Kepala Bidang Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Dasep Kustiwa menerangkan, kenaikan upah ini ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kenaikan UMK naik 8,51 persen dari UMK tahun berjalan.

“Perhitungannya mempertimbangkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuannya kemudian diperkuat dengan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019,” kata dia, Rabu (20/11).

Dia merinci, kenaikan UMK sebesar 8,51 persen meliputi data inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

“Dengan demikian, kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan dua item itu, diprediksi naik sebesar Rp 216.370 jadi Rp 2.758.909 dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.542.539,” ujarnya.

Berikut ini kenaikan UMK di Kabupaten dan Kota lainya di Banten tahun 2020:

1. Kota Serang Rp 3.773.940
2. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
3. Kota Cilegon Rp 4.246.081
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
5. Kota Tangerang Rp 4.199.029
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.