Hobi Nonton Film Porno, ABG Cabuli Pacarnya Hingga Hamil 2 Minggu

Ilustrasi mesum.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Remaja asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, NN (15) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, setelah kedapatan berbuat mesum dengan pacarnya NA (16). Diduga pasangan ini nekat berbuat hal tak senonoh lantaran sering menonton film porno.

Kejadian itu pertama kali dipergoki ibu tiri NA pada Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu ibu tiri korban melihat pelaku sedang mencumbui anaknya NA di gazebo belakang rumahnya di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita menjelaskan, pelaku saat itu dalam posisi tidur miring berhadapan dengan korban sambil menciumi bibir korban dan tangan kirinya meremas payudara korban serta tangan kanannya meremas kemaluan korban.

Mengetahui kejadian itu, ibu tiri korban langsung melaporkannya pada ayah korban. Keesokan harinya ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.

“Pelaku dan orangtuanya diminta datang ke Polsek Picung, saat diinterogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan,” kata Ambarita, Minggu (05/02).

Untuk memastikan pengakuan dari pelaku selanjutnya korban dicek medis, dari hasil pemeriksaan medis terbukti korban sedang hamil dengan usia kehamilan 2 minggu.

“Motifnya pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.