Kenalan di Facebook, Pemuda Ini Tega Gauli Gadis Dibawah Umur

Pelaku MMB diinterogasi petugas Polres Pandeglang, Kamis (23/01/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Warga Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, MMB (20) diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang lantaran melakukan hubungan suami istri dengan calon pacarnya yang masih dibawah umur. Pelaku sendiri mengenal korban di media sosial facebook.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, pelaku dilaporkan keluarga korban, sebut saja bunga (16) warga Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, setelah ketahuan berbuat mesum dengan bunga di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Carita pada Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ambarita menerangkan, awalnya pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Setelah kenal beberapa bulan pelaku saling tukar nomor ponsel dan sepakat janjian untuk bertemu di salah satu hotel di Carita.


Setelah bertemu di hotel, pelaku malah membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri dengan janji pelaku akan memacari korban.

“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban akhirnya unit PPA menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Ambarita, Kamis (23/01).

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban berupa satu potong baju warna kuning polos lengan panjang, satu potong celana warna hijau, satu potong tank top nerah, satu potong celana warna merah muda, satu potong bra warna hitam,dan satu lembar bukti visum et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Ibunda Majasari Pandeglang.

“Pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.