Bejat, Remaja Ini Tega Cabuli Balita 3 Tahun

Petugas Polres Pandeglang tengah memeriksa ABG pelaku pencabulan terhadap balita 3 tahun, Sabtu (29/02/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial SH (17) di Pandeglang, tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 3 tahun. Akibatnya, korban mengalami sakit di organ intim dan mengalami trauma yang mendalam.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mohammad Nandar mengatakan, kejadian itu bermula saat korban (sebut saja Mawar) membeli es di warung pelaku, Jumat (28/02) sekira pukul 11.00 WIB. Tiba-tiba pelaku membawa korban ke dalam rumahnya.

Setelah korban berada di rumah pelaku, pelaku lalu menidurkan korban dilantai dan melakukan aksi bejatnya.

Usai kejadian itu, korban lantas pulang ke rumahnya sambil menangis karena dari kemaluan korban mengeluarkan darah. Setelah ditanya oleh ibu korban, akhirnya bocah kecil ini menceritakan kejadian yang telah menimpanya.

Tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pandeglang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 72/ II / 2020 / Banten / Res Pandeglang 28 Februari 2020.

“Kejadiannya Jumat (28/02) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang saat itu membeli es di warung pelaku diperkosa dengan cara membawa korban ke dalam rumahnya. Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya Sabtu (29/02).

Guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti visum, akta lahir, kartu keluarga, satu potong baju, satu potong pakaian dalam dan satu celana pendek berwarna putih.

Pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mako Polres Pandeglang terancam pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.