Kedapatan Miliki Sabu, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Ilustrasi sabu.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, menangkap warga Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, UJ (40), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. UJ ditangkap Minggu (23/02/2020) di kediamannya sekitar pukul 01.00 WIB berikut barang bukti sabu seberat 0,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ahmad Dheny mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan pelaku yang sering membuat ulah di kampungnya,” ujar Dheny, Senin (24/02).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 2 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram, 1 buah handphone, 1 buah alat hisap, 1 buah pipa kaca dan 1 buah korek api yang ditemukan di dalam kamar tersangka.

“Setelah diinterogasi UJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara DK yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.