Gadis Di bawah Umur di Pandeglang Digilir Empat Pria

Ilustrasi.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Seorang gadis di bawah umur asal Pandeglang berinisial NA (16) menjadi korban pemerkosaan empat lelaki. Korban di gauli secara bergilir di kontrakan salah satu pelaku.

Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33). Saat ini para pelaku sudah ditangkap dan mendekam di kamar tahanan Mako Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menuturkan, peristiwa itu bermula saat korban diajak oleh temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi. Kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.

Sesampainya di kontrakan yang dituju, korban melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali. Namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu, akhirnya korban bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.

“Mengetahui korban dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba salah satu pelaku, E, menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau disetubuhi,” katanya, Selasa (10/03).

Setelah E menggauli korban, NA juga di paksa untuk melayani nafsu bejad teman-teman E, sehingga korban mengalami trauma.

“Motif pelaku hanya untuk kepuasan batin saja, tidak terpengaruh oleh alkohol atau narkoba,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, kasus itu terungkap saat korban melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian, sehingga personel langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap masing-masing tersangka.

Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka E, polisi langsung menuju ke lokasi tersangka di sekitar SPBU Saketi dan E berhasil dilumpuhkan di lokasi. Selain E, polisi juga menangkap tersangka H, AA, dan MA, di rumah masing–masing pada hari yang bersamaan.

“Ketiga pelaku ini (H, AA, dan MA) kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumahnya masing–masing dengan tanpa perlawanan. Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif,” jelasnya.

Para pelaku terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.