Tes Seleksi Calon Anggota PPS di Pandeglang Digelar 4 Maret

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang akan menggelar tes tulis bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini rencananya digelar pada Rabu (04/03/2020).

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus dari hasil penelitian administrasi sebanyak 2.755 orang yang tersebar dari 339 Desa/Kelurahan dari 35 kecamatan.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 66 tentang Pedoman teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil walikota yang ditetapkan hasil dari seleksi tertulis paling banyak 6 (enam) orang dari masing-masing desa/kelurahan.

Adapun dalam rangka mengedepankan prinsip aksesibilitas, tempat pelaksanaan tes tulis ditetapkan di 3 tempat. Pertama di gedung PKPRI Pandeglang untuk peserta dari wilayah Kecamatan Cadasari, Banjar, Koroncong, Karangtanjung, Mekarjaya, Pandeglang, Kaduhejo, Cimanuk, Mandalawangi, Majasari, Cipeucang, dan Pulosari.


Kedua, kata dia, di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi untuk peserta dari wilayah Kecamatan Pagelaran, Patia, Carita, Panimbang, Sobang, Labuan, Cimanggu, Cibitung, Cibaliung, Sukaresmi, Cigeulis, dan Sumur.

Ketiga, di Gedung PGRI Kecamatan Bojong untuk peserta dari wilayah Kecamatan Bojong, Picung, Angsana, Saketi, Cikedal, Munjul, Cikeusik, Cisata, Jiput, Sindangresmi, dan Menes.

“Dan yang dinyatakan masuk 6 besar akan mengikuti tahapan wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Maret,” tandasnya.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Pandeglang agar menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap nama-nama calon PPS. Hal ini dikhawatirkan nama-nama calon PPS tersebut ada yang diduga tidak memenuhi persyaratan, seperti masuk dalam anggota atau pengurus Partai Politik, ada yang pernah menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dan mungkin ada mantan narapidana dengan ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.