Awasi Pelaksanaan Bansos Covid-19, Dimyati: Jangan Coba-coba Pungli

Anggota Komisi III DPR RI, Dimyati Natakusumah saat talkshow di Krakatau Radio, Rabu (13/05/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Anggota DPR RI Komisi III fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Dimyati Natakusumah, mewanti-wanti kepada siapapun agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) pada program bantuan tunai dan sembako yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak penurunan ekonomi dampak dari virus corona (Covid-19).

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak Covid-19, dimana Rp 110 triliun dialokasikan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diperuntukkan diantaranya untuk bansos, PKH , bansos tunai, bansos sembako dan lain-lain.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini menuturkan, oknum yang melakukan pungli tersebut merasa harus ada pembayaran untuk jasa memasukan atau mencatat data penerima.

“Saya memang melihat ada oknum yang merasa karena ini ada bantuan tunai maupun pangan, seolah-olah ada jasa kelompok, ada jasa pencatat dan lain-lain, itu tidak ada. Maka saya berharap jangan sampai terjadi itu. Nanti pengawasan-pengawasannya ketat,” kata Dimyati, Rabu (13/05).


Untuk itu, ia meminta kepada siapapun jangan coba-coba melakukan praktik pungli pada program tersebut. Karena masyarakat yang mendapatkan bantuan benar-benar mengalami penurunan pendapatan dan penurunan daya beli.

Jika ada praktik pungli dalam penyaluran bantuan tersebut di lapangan, kata dia, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum atau bahkan menghubungi dirinya.

“Kalau ada laporan pemotongan-pemotongan akan segera diperiksa, apalagi saya di komisi hukum, jangan coba-coba di Pandeglang orang cepat WA, SMS saya kalau ada permasalahan hukum,” tegas mantan Bupati Pandeglang 2 periode ini.


Saat disinggung mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, menurut Dimyati, pengawasan tersebut harus lebih ditingkatkan. Hal ini lantaran, kata dia, masyarakat lebih cenderung melaporkan atau mengadukan dugaan persoalan pungli tersebut ke media sosial.

“Ini kan lebih banyak pengawasannya itu pengaduan masyarakat (bukan temuan aparat penegak hukum). Kalau pengawasan optimal dari pemerintah, kalau saya lihat masih kurang. Tapi masyarakat mengadukan lebih banyak di medsos. Sekarang jangan coba-coba langsung tayang di facebook, langsung tayang di media sosial. Jangan coba-coba, saya langsung lihat saya langsung forward ke Kapolri, ke Jaksa Agung,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.