Diawasi Bawaslu untuk Gunakan APD, Ketua KPU: Jangan Sampai Pengawasnya Tidak

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i tidak mempermasalahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi agar seluruh jajaran KPU sampai ke tingkat bawah harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, ia juga meminta agar pengawas juga harus menerapkan hal yang sama, termasuk dilakukan Rapid Test.

“Saya kira kaitan dengan masalah penerapan protokol kesehatan bagian yang diawasi oleh Bawaslu tidak masalah, emang sudah kewajiban dia. Di dalam surat edaran juga kan ketika ada petugas yang sedang melaksanakan verifikasi faktual, contoh tidak menggunakan APD, ya diingatkan. Tetapi ini juga suatu hal yang perlu diketahui semua pihak, tiap pengawas pun berkewajiban menggunakan APD dalam mengawasinya. Jangan sampai yang diawasinya harus menggunakan APD pengawasnya tidak. Ini kan tidak fair,” kata Sujai, Minggu (28/06).

Ia mengingatkan Bawaslu bahwa kinerjanya dalam mengawasi KPU juga diawasi oleh masyarakat atau publik.

“Jadi Bawaslu juga mengawasi tahapan yang kami laksanakan, tetapi pengawasan juga diawasi oleh publik, kan seperti itu. Ini kan yang benar,” ujarnya.

Untuk diketahui, seluruh jajaran KPU Pandeglang telah menjalani Rapid Test Covid-19. Rapid Test ini untuk memastikan para petugas penyelenggara pemilu tidak terpapar Covid-19.

Apalagi saat ini KPU tengah melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan pada Pilkada Pandeglang 2020 sejak 28 Juni.

Namun hal yang sama tidak dilakukan pada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang. Seharusnya, menurut Suja’i, Bawalsu juga menjalani Rapid Test untuk memastikan kesehatan para petugas pengawasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya pada pelaksanaan tahapan Pilkada, namun juga mengawasi hal-hal teknis pelaksanaan tahapan di lapangan apakah sudah sesuai standar protokol kesehatan Covid-19 atau tidak.

“Bawaslu selain mengawasi proses tahapan pemilu juga mengawasi bagaimana teknis dalam melaksanakan tahapan itu sesuai dengan standar protokol Covid-19,” kata dia.

Dikatakan Karsono, jika di lapangan ditemukan petugas Verfak yang tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan rekomendasi agar petugas Verfak melaksanakannya.

“Termasuk KPU juga harus Rapid segala macam itu kan bagian dari objek pengawasan kita,” katanya.

Saat ditanya dari jajaran Bawaslu juga akan menjalani Rapid Test seperti KPU, Karsono mengaku tidak ada Rapid Test bagi jajarannya.

“Gak kalau dari Bawaslu paling kita menggunakan APD lengkap saja sama proses pengawasannya sesuai dengan protokol,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.