Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang

Bukti uang palsu yang diamankan. Dok Polres Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANGPolres Pandeglang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J (39) yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu di Pasar Badak Pandeglang. Modus pelaku dengan berbelanja di Pasar menggunakan uang palsu dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar menerangkan, aksi pelaku diketahui saat berbelanja minyak goreng di salah satu pedagang. Pedagang tersebut curiga uang yang diberikan pelaku diduga palsu lantaran uang pecahan Rp 50 ribu yang dibelanjakan pelaku terlihat tebal.

Selain itu saat diterawang di bawah lampu hologram gambar pahlawan berada di luar kertas. Pedagang pun menanyakan kepada pelaku tentang keaslian uang tersebut. Pelaku memberitahu jika mendapatkan uang tersebut dari tukang jengkol, kemudian pelaku langsung lari ke arah dalam pasar.

Setelah kabur ke dalam pasar, pelaku ditangkap keamanan pasar Badak.

“Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan,” katanya.

Namun setelah diinterogasi, sebelumnya pelaku sempat membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu ke dua toko untuk membeli udang dan ikan tongkol.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp 50.000, satu lembar pecahan Rp 100.000, dan satu lembar pecahan Rp 20.000 yang diduga uang palsu.

Sementara dari kontrakan pelaku di Kecamatan Karang Tanjung, petugas berhasil menyita satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 100.000, satu lembar uang pecahan dolar singapore sebesar 10.000, satu lembar uang pecahan riyal sebesar 1, satu lembar uang pecahan ringgit malaysia sebesar 1, satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 2,5. Satu lembar uang pecahan EURO sebesar 1.000.000, dua lembar uang pecahan rupiah sebesar 100 dan delapan lembar uang emas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.