Irna Minta Komisi II DPR RI Perjuangkan Nasib Ribuan Honorer

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita pada reses masa persidangan IV Tahun 2019-2020 di Pendopo, Senin (20/07/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta kepada jajaran Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer yang ada di Pandeglang. Menurut Irna, peluang satu-satunya agar para honorer mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, yakni diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu dikatakan Irna saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada reses masa persidangan IV Tahun 2019-2020 di Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (20/07).

Bupati wanita pertama di Pandeglang ini menuturkan, saat ini menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) peluangnya sangat sulit. Selain melalui proses seleksi, juga dibatasi oleh usia hingga 35 tahun.

Sedangkan, di Pandeglang sendiri tenaga honorer sudah mencapai ribuan yang usianya sudah lewat dari 35 tahun. Untuk itu kata Irna, peluang satu – satunya agar para honorer mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak yaitu diangkat menjadi P3K.

“Jika rekrutmen normal, mereka (honorer) akan tergerus karena kompetensi yang tinggi. Padahal pengabdian sudah lama. Kami harap ada kebijakan yang dibuat yang berpihak kepada para honorer,” ujar Irna didampingi Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban.

Irna tak menampikan kondisi saat ini di Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, bahwa belum bisa memberikan kesejahteraan lebih kepada para honorer lantaran fiskal Kabupaten Pandeglang terbatas.

“Saya harap bapak dan ibu dari bisa menyuarakan aspirasi kami, sehingga para honorer bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menambahkan, jumlah honorer kategori II kurang lebih sebanyak 2.700 orang dan jumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) 7.000 orang.

“Kami sudah melaksanakan seleksi PPPK yang dilakukan pada bulan Februari tahun 2019. Ini merupakan ruang yang kami berikan untuk mereka K2 bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi ASN non PNS,” terang dia.

Namun kata Fahmi, dari hasil seleksi PPPK sebanyak 80 orang ini belum penetapan dari Pemerintah Pusat. Padahal pihaknya sudah menganggarkan untuk pembiayaannya, namun telah dikembalikan karena tidak terpakai.

Fahmi berharap untuk rekrutmen PPPK tidak harus menggunakan sistem CAT. Selain memang sulit, kata dia, tentu akan menyisihkan para honorer yang sudah mengabdikan dirinya puluhan tahun dan usianya sudah lewat dari 35 tahun.

“Itulah harapan dan keinginan kami, mudah-mudahan ini menjadi catatan pertimbangan untuk diwujudkan,” pungkasnya.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya sering kali mendiskusikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), terkait permasalahan honorer yang ada di Indonesia.

“Ada dua hal pendekatan yang kami sampaikan, pertama dalam perekrutan CPNS harus melihat eksistensi dari para honorer, dan yang kedua dalam penyelesaian UU ASN kami akan upayakan ada regulasi yang mengatur sebagai penyelesaian masalah honorer,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.