Masuk Zona Kuning, Dindikbud Pandeglang Perpanjang Belajar dari Rumah Sampai 8 Agustus

Ilustrasi belajar di kelas.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengeluarkan surat Nomor : 423/1486–Dikbud/2020 berisi imbauan Belajar Dari Rumah (BDR) sampai dengan 8 Agustus 2020 mendatang.

Surat yang dikeluarkan pada Rabu 22 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Koordinator Administrasi (Kormin), Pengawas Sekolah, Penilik PAUD, Kepala Sekolah dan Pengelola TK/PAUD di Kabupaten Pandeglang. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat.

Dalam surat tersebut, disebutkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kesiapan Pembelajaran Tapat Muka (PTM) serta merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye serta merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Mengingat Kabupaten Pandeglang termasuk kategori daerah zona kuning sebaran Covid-19 yang perlu diwaspadai untuk kesehatan dan keselamatan anak-anak, maka diimbau semua satuan pendidikan baik formal dan nonFormal untuk tetap melanjutkan kegiatan BDR dengan mengoptimalkan peran guru dalam melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring atau luring, sampai tanggal 8 Agustus 2020.

Sebelumnya, dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru di masa transisi New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengimbau kepada orang tua murid untuk tetap bersabar dan anak didik diminta tetap belajar dari rumah selama 14 hari kedepan.

“Orang tua atau wali murid agar bersabar, anak-anak kita tetap belajar dari rumah selama 14 hari mulai tanggal 13 Juli sebagai awal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 di kabupaten pandeglang. Utamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Irna melalui rilis yang diterima Krakatau Radio.

Kedua, Irna meminta para guru agar memanfaatkan teknologi informasi sebagai media pembelajaran jarak jauh serta mempersiapkan silabus, RPP dan instrumen penilaian.

Ketiga, tambah dia, periksa kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan pembatasan jumlah peserta didik per kelas, jaga jarak tempat duduk antar siswa, serta batas maksimal jam belajar per hari.

“Sekolah negeri dan swasta di kabupaten Pandeglang agar memberlakukan area wajib masker dan biasakan cuci tangan sebelum masuk lingkungan sekolah,” bebernya.

Irna menambahkan, setiap sekolah diharuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat. Kemudian implementasikan trias UKS, meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

“Tetap semangat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan rumah dan sekolah, Insya Allah akan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.