60 Persen Sekolah di Pandeglang Belajar Tatap Muka di Sekolah Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Foto cnnindonesia.com.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sistem ganjil genap akan diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dalam pembelajaran sekolah tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu mulai berlaku pada Senin (10/08/2020). Sebanyak 60 persen SD dan SMP di Pandeglang dinyatakan siap menggelar KBM di sekolah.

 

Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengaku telah menyiapkan sistem ganjil-genap berdasarkan absensi siswa dalam pembelajaran tatap muka mendatang.

 

“Jadi ganjil genap itu diberlakukan karena aturan pembelajaran pada masa Covid-19 ini adalah tidak boleh 100 persen yang ada didalam kelas. Berarti mau tidak mau kita harus membagi dua, 50 persen di dalam 50 persen di luar kan,” katanya Sabtu (08/08).

 

Ia menggambarkan, andaikan 1 kelas terisi oleh 30 siswa berarti yang akan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) hanya sebanyak 50 persen, yakni 15 siswa.

 

Sementara untuk waktu KBM di sekolah, sambungnya, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) maksimal 3 jam dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) maksimal 4 jam.

 

“Umpamanya kelas 1 sampai 6 ya, si ganjil itu di hari Senin Selasa Rabu si genap Kamis Jumat Sabtu, gitu, berimbang kan. Hanya 3 hari belajar di sekolah 3 hari belajar di rumah. Maksimal untuk SD 3 jam, kalau SMP maksimalnya 4 jam,” bebernya.

 

Selain itu, ungkap Taufik, sekolah sudah harus siap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti wajib mengenakan masker bagi siswa dan guru, menyiapkan fasilitas cuci tangan dan jaga jarak.

 

“Kita dari sekolah yang usia pembelajaran dia harus mematuhi protokol kesehatan, bagaimana kaitan dengan maskernya anak-anak, kemudian fasilitas cuci tangan, kemudian bagaimana mereka harus menjaga jarak,” ujar dia.

 

Saat disinggung sudah berapa banyak sekolah yang siap menerapkan hal tersebut, mantan Kepala DPMPD Pandeglang ini menyebut belum semua SD dan SMP di Pandeglang melakukan hal tersebut. Hal ini lantaran, tambah dia, sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan.

 

“Kira-kira baru 60 persen yang masuk SD dan SMP. Proses yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka harus diawali dengan usulan dari kepala sekolah, dan kepala sekolah harus melampirkan bahwa disana cuci tangan ada, masker ada dan termasuk pernyataan orang tua yang mengizinkan anaknya sekolah tatap muka termasuk persetujuan dari tim gugus tugas. Ketika itu tidak ada, tidak bisa direspon,” pungkasnya.

 

Hal tersebut dilakukan, kata Taufik, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Evaluasi berjenjang akan dilakukan Dindikbud mengenai penerapan KBM di sekolah. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.