KPU Pandeglang Buka Pendaftaran Calon Bupati 4 September

Keterangan pers mengenai waktu pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di Pilkada serentak, di aula KPU Pandeglang, Selasa (25/08/2020).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang.

 

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, tahapan pencalonan dimulai pada 28 Agustus mendatang hingga 3 September yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon.

 

“Adapun nanti persoalan edukasi pendaftarannya akan kita laksanakan di tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 3 bulan September,” ujarnya dalam live siaran pers yang dilihat Krakatau Radio di akun Youtube, Rabu (26/08).

 

Menurut dia, sosialisasi terkait hal tersebut juga telah disampaikan kepada ketua dan LO Partai politik (Parpol) se-Kabupaten Pandeglang termasuk jajaran Bawaslu dan DPRD Pandeglang.

 

Ia melanjutkan, karena saat ini masih pandemi Covid-19, maka pendaftaran pun wajib menerapkan protokol kesehatan. Jadi kata dia, yang wajib datang ke KPU hanya orang-orang tertentu saja, seperti Bapaslonnya wajib hadir dan termasuk pimpinan Partai Politik (Parpol).

 

“Karena ini masih masanya masa pandemi covid-19 maka proses pendaftaran pun ini perlu menerapkan protokol covid. Jadi nanti yang datang hanya orang-orang tertentu saja, misalkan si bakal pasangan calon wajib hadir, termasuk juga pimpinan partai politik, yang sebagai pengusung,” terang dia.

 

Dia menegaskan, jika Bapaslon nantinya tidak hadir harus memiliki keterangan yang jelas karena Bapaslon sifatnya wajib hadir.

 

“Kalau misalkan calonnya tidak hadir itu juga harus berdasarkan keterangan yang jelas atau karena sakit atau apa,” imbuhnya.

 

Jika pada pembukaan pendaftaran nanti kata dia, belum juga ada yang mendaftar dan baru ada satu dengan kondisi masih ada Parpol yang kursinya cukup untuk mendaftar, sesuai ketentuan pihaknya bakal memperpanjang waktu pendaftaran.

 

Selain itu, jika ada Parpol yang mau daftar kurang jumlah kursi dan Parpol yang sudah daftar bisa mencabut usungannya.

 

Saat ini pihaknya tinggal menunggu pendaftaran melalui jalur parpol. Dimana disyaratkan minimal 20 persen dari 50 kursi yang ada di DPRD Pandeglang atau sebanyak 10 kursi. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.