Tak Pakai Masker di Pandeglang Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi  bermasker. Foto liputan6.com.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menerbitkan aturan agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Jika kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sosial.

 

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, dr Achmad Sulaiman mengatakan, penerapan sanksi tersebut baru akan diberlakukan pada 1 September 2020. Sebelumnya petugas melakukan sosialisasi wajib memakai masker kepada masyarakat Pandeglang.

 

“Untuk minggu-minggu ini kita lebih menerapkan sosialisasi terlebih dahulu untuk di beberapa kawasan kita akan melakukan peringatan-peringatan, sosialisasi, imbauan untuk pentingnya memakai masker. Ini aja dulu langkah awal dan ini salah satu bentuk perhatian dan perlindungan dari Pemda untuk warganya supaya terhindari dari Covid-19,” katanya.

 

Nanti setelah Perbup diterapkan, menurut dia, akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut tidak berupa denda namun lebih kepada bersih-bersih fasilitas umum.

 

Untuk berikutnya baru kita akan terapkan sanksi misalnya bagi pelanggar nanti akan dikenakan jaket orange nanti ada harus dilakukan misalnya bersih-bersih sarana umum,” sambungnya.

 

Ia mengatakan, tidak ada sanksi bagi pelanggar Perbup tersebut untuk membayar denda.

 

“Gak ada denda uang kita gak arah kesana karena ini kita lebih membuat kebijakan yang humanis,” ujar dia.

 

Sejumlah daerah yang menjadi target penertiban penerapan masker di antaranya di pusat keramaian di masing-masing kecamatan. Saat ini, petugas sedang melakukan sosialisasi wajib masker di wilayah kota, Pasar, dan tempat lainnya.

 

Kita ada tim yang turun ke lapangan misalnya didukung dari pihak kepolisian, TNI dan dari Satpol PP, Dishub, dan didukung dari BPBD dan tenaga lainnya,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.