Dua Pengguna Sabu di Pandeglang Ditangkap Polisi

Ilustrasi di penjara.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polisi menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu berinisial IB (41) dan AK (30). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,82 gram, 2 buah handphone, 1 buah korek api gas dan 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu.

 

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan anggotanya menemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku di dalam tas selempang yang berada di atas lantai ruang tamu dan di sela-sela kursi sofa di ruang di rumah tersangka AK.

 

Ia menerangkan, kedua tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang pada Minggu (30/08/2020). Keduanya ditangkap di kediaman AK yang beralamat di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

 

Setelah dilakukan interogasi pada tersangka IB, diakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari pria berinisial A yang kini menjadi buruan polisi atau DPO di daerah Cengkareng Jakarta Barat.

 

“Dua tersangka yang kami diamankan yakni AK dan IB mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A asal tanggerang yang sampai saat ini masih menjadi DPO” jelas Dheny, Rabu (02/09).

 

Kedua tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang diancam dengan pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.