Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Banten Berlakukan PSBB di Semua Wilayah

Gubernur Banten, Wahidin Halim (kompas.com).

KRAKATAURADIO.COM, BANTEN -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Kabupaten/Kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Pemberlakuan PSBB di seluruh Kabupaten/kota di Banten ini dimulai pada Senin (07/09/2020). Hal ini menyusul dengan adanya tren kasus Covid-19 di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.

 

Hal ini diungkapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim sesaat setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti pada Minggu (06/09) yang menyatakan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.

 

Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1.9 - 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5 - 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

 

“Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tegas Gubernur Banten dalam rilis yang diterima.

 

Wahidin mengatakan, hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

 

WH menekankan, semua pihak agar tetap konisten terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

 

“Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelas dia.

 

Untuk itu, WH mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

 

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai  1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.

 

“Selama PSBB tahap 9 sampai 10 (di wilayah Tangerang Raya) telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus,” terangnya dalam rilis yang sama.

 

Selain itu, pihaknya mengklaim Pemprov Banten semakin menggiatkan pemeriksaan masyarakat yang diduga terpapar covid-19 di 8 kabupaten/kota Provinsi Banten.

 

Dia pun berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.