Bantuan UMKM Diperpanjang, Hampir 50 Ribu Diusulkan Terima Rp 2,4 Juta

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pandeglang, Dadan Tafif Danial.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pandeglang menyatakan, kuota bantuan penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta di Pandeglang melonjak tinggi. Sebelumnya kuota penerima bantuan tersebut di kisaran 20 ribu penerima, namun setelah adanya perpanjangan angkanya melonjak menjadi hampir 50 ribu.

 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pandeglang, Dadan Tafif Danial mengatakan, angka tersebut kemungkinan masih terus mengalami kenaikan. Mengingat, kata dia, masih banyak masyarakat yang mendaftar. Sebagaimana diketahui, bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

 

“Bantuan UMKM di kita itu sungguh luar biasa melonjaknya. Awalnya yang didata oleh kita kurang lebih sekitar 20 ribu lebih, tetapi kenyataan memang yang ada yang diusulkan kita sebanyak 49.191 ribu. Nah ini masih terus, ada UMKM-UMKM lain yang mendaftar,” ujarnya melalui sambungan telpon, Senin (19/10).

 

Dadan menyebut, sampai saat ini pihaknya tidak membatasi pendaftaran penerima bantuan pelaku UMKM agar bisa mendapatkan bantuan. Selain itu, sambung dia, pihaknya tidak berhak melakukan verifikasi terhadap pendaftar.

 

“Tidak, malah sekarang juga kami masih membuka. Dalam Permen (Peratutan Menteri) juga tidak ada, tidak berhak untuk memverifikasi. Hanya mengusulkan,” terang mantan Kepala Dishub ini.

 

Menurut Dadan, kriteria pelaku UMKM yang diusulkan penerima BLT, yakni memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dibuktikan dari Desa setempat, melampirkan salinan KTP, nomor HP dan rekening bank, dan diharapkan sesuai dengan format dari Kementerian.

 

Adapun untuk pencairan tahap pertama sebagian besar sudah dilakukan. Sementara untuk pencairan tahap selanjutnya, kata dia, merupakan kewenangan bank yang menangani.

 

“Sudah ada sebagian dikucurkan ada yang sebagian belum ataupun ada yang sebagian ada beberapa misalnya dia tidak akan mendapatkan karena dia setelah di cek di bank bahwa dia punya hutang. Itu tidak akan mendapatkan. Kalau misalnya sudah ada (uang) itu bisa dicairkan di bank. Itu wewenang pihak bank, pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.