Polisi Amankan 2 Pengedar Obat-obatan Terlarang di Pandeglang

Dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang diperiksa anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang beberapa waktu lalu.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang kembali berhasil menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol. Penangkapan terjadi di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, pekan lalu.

 

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad mengatakan, kedua pelaku yang masih pemuda ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berinisial MA (20) dan DA (21), warga Kecamatan Sukaresmi pada Jumat (06/11) lalu, di kediaman para tersangka sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Pihaknya mengungkapkan, barang bukti yang telah diamankan petugas, yakni dari tempat MA, sebanyak 93 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) 39 butir, obat tablet merk tramadol HCl, serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp 290.000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru.

 

Begitu juga dari tangan tersangka DA, lanjut dia, diamankan barang bukti sebanyak 107 butir obat tablet merk tramadol HCl, uang hasil penjualan obat sebesar Rp 60.000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna emas.

 

“Semua barang bukti yang kami amankan bermula dari hasil penggerebekan di rumah tersangka MA dan kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka DA beserta barang buktinya,” kata dia, Senin (9/11).

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang di Pandeglang masih marak. Untuk itu, kepolisian akan terus memberantas hingga tuntas.

 

Ia mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba yang sudah berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan atau pengedar barang terlarang tersebut.

 

“Kami akan terus berantas para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang. Jangan coba-coba bermain-main dengan narkoba, maka akan berhadapan dengan penegak hukum dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, kini keduanya mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka sendiri bakal dikenakan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.