34 Pasangan Daftar Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cisata

Ilustrasi orang tua dan anak.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 34 pasangan suami istri telah mengajukan berkas ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang untuk menjadi orang tua asuh dari bayi perempuan yang dibuang di Kebun Sawit blok 112 Cadas Ngampar, tepatnya di Kampung Pasir Waringin, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, pada Jumat (27/11/2020).

 

Ketua Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Pandeglang, Aang Ahmed mengatakan, sudah ada 34 pasangan yang mengajukan permohonan menjadi Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang datang langsung ke Kantor Dinsos Pandeglang.

 

“Beberapa hari ini saya sudah banyak dihubungi oleh masyarakat Pandeglang yang memang antusias sekali terhadap bayi tersebut, karena memang bayi ini sudah viral di media sosial dan ini juga perlu kami klarifikasi. Ada beberapa isu bayi itu diadopsi oleh seseorang nah ini juga harus kita perjelas untuk tata cara adopsi itu sudah diatur di PP 54 tahun 2007,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (01/12).

 

Aang membeberkan, terdapat syarat dan ketentuan bagi pasangan suami istri untuk menjadi COTA. Diantaranya harus sudah menikah secara resmi, sehat jasmani dan rohani, usia menikah minimal sudah 5 tahun dan belum memiliki keturunan, mampu secara ekonomi serta beberapa syarat lain.

 

“Karena sekarang ada undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 juga undang-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan dan undang-undang no 11 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial. Nah peraturan ini untuk mempayungi hukum anak tersebut. Jadi ketika anak ini diadopsi oleh COTA anak ini sudah punya payung hukum,” bebernya.

 

Pihaknya melakukan verifikasi data para pemohon dan setelah itu baru dilakukan kunjungan ke kediaman COTA untuk mengetahui kelayakan dan standarisasinya.

 

“Untuk adopsi ini prosesnya panjang. Daftarkan dulu ke dinas sosial untuk pemberkasan. Kita harus melakukan home visit juga kepada calon orang tua asuh harus melihat kondisi lingkungan, bisa saja COTA ini melakukan permohonan hanya kedua belah pihak tanpa sepengetahuan keluarga,” ucapnya.

 

Dirinya melihat, dengan banyaknya COTA yang ingin sekali menjadi orang tua dari bayi tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang peduli tentang masa depan anak-anak. Bahkan kata Aang, banyak warga dari luar Pandeglang yang menghubunginya bahwa mereka siap jadi COTA bayi itu.

 

“Ini luar biasa antusiasnya. Saya sebetulnya berterimakasih juga kepada masyarakat Pandeglang atau diluar Pandeglang yang peduli terhadap persoalan anak ini tapi kan tidak serta merta mereka mengajukan hanya sekedar surat nikah atau kartu keluarga, KTP. Gak seperti itu,” ungkapnya.

 

Ia menerangkan, setelah bayi ini memiliki orang tua asuh dari Dinas Sosial tetap akan memantau perkembangan bayi dan membuat laporan terkait perkembangan bayi itu selama 6 bulan untuk dilaporkan ke pihak terkait. Selain itu, orang tua asuh juga wajib memberikan informasi perkembangan bayi pada pekerja sosial setiap bulannya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.