Ayah Tiri di Pandeglang Cabuli Anak Hingga Hamil

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Seorang ayah di Kabupaten Pandeglang, Banten, mencabuli anak tirinya yang baru berumur 13 tahun. Korban kini tengah hamil 17 minggu.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kanit PPA Polres Pandeglang, Iptu Dasep Dudi Rahmat mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Rabu (06/01) lalu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

 

Ia menjelaskan, tersangka berinisial I (40) yang merupakan warga Kecamatan Cikedal ini tega menyetubuhi anak tirinya saat rumahnya dalam keadaan kosong, dimana tersangka masuk ke kamar dan membekap mulut korban. Tersangka menyetubuhi korban karena tertarik dengan kecantikan korban.

 

“Ini anaknya masih duduk di bangku SMP. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir. Dengan cara yang sama mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya,” ujar Iptu Dasep.

 

Tersangka ditangkap warga setelah ayah kandung dan ibu kandung korban curiga melihat bentuk tubuh korban. Setelah dilakukan cek medis, diketahui korban telah hamil 17 minggu.

 

“Setelah diperiksa dan hasil visumnya, usia kandungan korban kini sudah 17 minggu. Korban ditanya pelakunya ayah tirinya, kemudian warga yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek dan diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

 

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.