Polres Pandeglang Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 9 Orang Ditangkap

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba pada awal tahun 2021. Dari kasus ini petugas juga mengamankan 9 orang yang diduga pengedar narkoba.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang ditangani tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

 

“Dari jumlah kasus tersebut Polres Pandeglang berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto +- 10,57 gram, 54 Butir Hexymer, 280 butir Tramadol dan uang sebesar Rp 111.000,” katanya, Minggu (24/01).

 

Hamam menuturkan, 9 orang yang ditangkap petugas berdasarkan dari pengembangan 5 kasus penyalahgunaan narkoba di Pandeglang.

 

“Ya, ada sembilan orang yang kami bekuk. Kesembilan orang itu dari lima kasus penyalahgunaan narkoba yang kami tangani. Kami tangkap mereka dari beberapa tempat yang berbeda,” tuturnya.

 

Menurut Hamam, pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari partisipasi atau peran masyarakat yang aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba.

 

“Kami tak berjuang sendiri dalam mengungkap kelima kasus narkoba tersebut. Namun ada bantuan dari peran aktif masyarakat Pandeglang yang melaporkan pengedaran narkotika tersebut,” ujar dia.

 

Untuk itu, Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika. Sebab kata dia, mengkonsumsi narkotika merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan.

 

“Kita juga peringatkan kepada para pengedar. Kita akan hukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam kasus narkotika,” tegas dia.

 

Sementara, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menambahkan, para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.