Cabuli Cucu Tiri, Kakek di Pandeglang Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencabulan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Seorang kakek berusia 70 tahun di Pandeglang, Banten, diamankan Polres Pandeglang atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku yang merupakan kakek tiri dari korban ini tidak berkutik saat digelandang ke kantor polisi oleh masyarakat untuk diserahkan Mapolres Pandeglang.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menerangkan, dugaan kasus pencabulan ini berawal sejak korban, sebut saja Bunga, duduk di kelas 1 SD. Perbuatan ini terus dilakukan pelaku terhadap korban berulang-ulang sampai korban kini berumur 10 tahun.

 

Menurutnya, korban diancam akan diusir dan akan dibunuh jika korban menolak permintaan pelaku.

 

“Korban dicabuli sejak kelas 1 SD karena korban tinggal serumah dengan kakek tirinya dan korban selalu diancam jika menolak hasrat bejat kakek tirinya tersebut,” ujarnya, Senin (15/02).

 

Menurut Hamam, penangkapan pelaku berawal dari korban yang melarikan diri karena sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat yang diterimanya. Korban kabur dari rumah dan melaporkan kejadian yang selama ini dialaminya kepada ketua RT setempat.

 

Selanjutnya, lanjut dia, ketua RT berkoordinasi dengan Kepala Desa dan melaporkan kasus ini ke Polsek Saketi. Warga yang geram langsung menggerebek rumah pelaku untuk diserahkan ke polisi.

 

“Setelah berkordinasi akhirnya masyarakat menyerahkan pelaku ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Polsek menyerahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Kapolres mengaku prihatin dengan kejadian ini. Ia berharap agar peranan orang tua maupun keluarga bisa lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya.

 

“Sebagai orang tua harus bisa melihat dan menangkap setiap perubahan tingkah laku anak, sehingga sedini mungkin dapat mengetahui kejadian yang menimpa anak-anak kita,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.