Irna Minta PD DMI Jadikan Masjid Tempat Kegiatan Positif, Selain Ibadah

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyampaikan sambutan dalam acara Pembinaan Pengurus DKM, Selasa (23/02/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam di daerahnya. Untuk itu, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat menjadikan masjid turut menjadi tempat berkegiatan ekonomi, selain tempat ibadah.

 

Hal itu dikatakan Irna saat memberikan arahan pada acara pembinaan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan persiapan pembentukan 35 Pimpinan Cabang DMI se-Kabupaten Pandeglang, Selasa (23/02/2021).

 

Irna mengatakan, PD-DMI Kabupaten Pandeglang dapat memberikan pembinaan terhadap para pengurus DKM dan memiliki gagasan-gagasan yang produktif untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

 

Hal ini menurut Irna sangat penting, sehingga masjid di Pandeglang bukan hanya dijadikan sebagai tempat ibadah ritual keagamaan saja, namun juga dapat dijadikan tempat untuk berbagai kegiatan positif, seperti pendidikan, ekonomi hingga pembinaan para korban narkoba.

 

“Saya berharap, ke depan di Pandeglang ada 10 masjid cantik yang dapat dijadikan objek wisata religi,” ujarnya.

 

Sementara Ketua PD-DMI Kabupaten Pandeglang, Abdul Ghaffar Alhatiri menjelaskan, apa yang disampaikan Bupati sudah masuk dalam program kerja pihaknya dalam periode 2020 – 2025.

 

Untuk itu, DMI Kabupaten Pandeglang akan lebih meningkatkan komunikasi dengan Pemkab Pandeglang agar programnya dapat diselaraskan.

 

“Salah satu program yang mendesak untuk dilaksanakan juga adalah inventarisasi masjid dan mushola, sehingga diketahui kondisi fisiknya. Dengan data ini, pemerintah daerah tidak akan kesulitan dalam menentukan skala prioritas dalam pemberian bantuan,” kata dia.

 

Ditambahkan Ghoffar, hal lain yang menjadi perhatian pihaknya adalah legalitas lahan dan bangunan masjid dan mushola, yakni sertipikat lahan dan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya. Sehingga ke depan, tidak ada lagi DKM yang berpolemik dengan pihak-pihak yang masih merasa memiliki lahan dan bangunan yang dijadikan masjid atau mushola. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.