Jadi Sorotan Publik, Program BPNT di Pandeglang Kini Dipelototi Kepolisian dan Kejari

Kepala Dinsos Pandeglang Nuriah berfoto bersama Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi dan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin usai menandatangani perjanjian kerjasama tentang pendampingan program BPNT, Kamis (18/02/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang menjalin kerjasama dengan Polres Pandeglang terkait pendampingan program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya Dinsos juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam mengawal program BPNT agar tepat sasaran.

 

Penandatanganan kesepakatan kerjasama pendampingan program BPNT antara Dinas Sosial dan Polres Pandeglang ini diteken langsung Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi dan Kepala Dinsos Nuriah yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pery Hasanudin di Aula Polres Pandeglang.

 

Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah mengatakan, dalam pengelolaan dan penyaluran BPNT dan bansos lainya, kini pihaknya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kemarin kita jalin kerjasama dengan Kejari Pandeglang dan saat ini kami lakukan juga penandatanganan kerjasama dengan Polres Pandeglang dalam pendampingan program bansos pangan,” kata Nuriah, Kamis (18/02).

 

Menurut dia, dengan adanya kerjasama pendampingan program Bansos dari APH tentu saja akan memberikan perlindungan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena Bansos ini diperuntukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jadi harus transparan dan tepat sasaran.

 

Untuk itu ia meminta semua pihak yang terlibat dalam program BPNT agar melaksanakan sesuai dengan aturan.

 

“Kami sangat optimis dengan adanya pendampingan program bansos oleh aparat penegak hukum, penyaluran bansos pangan kedepanya akan lebih baik dan transparan,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, saat ini penyaluran BPNT tengah menjadi sorotan publik. Untuk itu dalam pengelolaan dan penyalurannya harus betul-betul sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

 

Ia menambahkan dalam penyaluran BPNT ini melibatkan peran agen dan supplier. Hal ini membutuhkan komitmen dari para agen e-waroeng dan supplier, dimana dalam penyaluran bansos ini -benar mengacu pada ketentuan Pedoman Umum (Pedum).

 

“Jika ada agen dan supplier dalam penyaluran bansos tidak sesuai dengan ketentuan pedoman umum yang telah ditetapkan, maka kami pihak kepolisian akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Tim Kordinasi (Timkor) untuk diberikan teguran. Jika tidak diindahkan apalagi sampai ada penyimpangan dan penyelewengan, tentu kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.