Menolak Divaksin, Warga Pandeglang Tidak Akan Disanksi

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, dr. Achmad Sulaeman.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, tidak akan memberikan sanksi kepada warga yang menolak untuk divaksin Covid-19. Namun, warga diharapkan memiliki kesadaran untuk menjadi bagian memutus rantai penyebaran virus corona.

 

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, dr. Achmad Sulaeman mengatakan, sejauh ini Pemkab Pandeglang belum membahas dan mengatur kebijakan yang mewajibkan masyarakat menjalani vaksinasi. Lagipula, kata dia, Pandeglang belum memerlukan aturan yang memberi sanksi terhadap penolak vaksin.

 

“Enggak lah (tidak ada sanksi) tapi memang kan diwajibkan nanti di tahapan berikutnya. Kalau sanksi kayanya untuk Pemda Pandeglang kayanya gak ya,” kata dia, Rabu (03/02).

 

Saat ditanya apakah Pemda menunggu regulasi aturan dari pemerintah pusat, ia menyebut kebijakan tersebut tergantung dari kebijakan Pemda masing-masing.

 

“Tergantung daerah masing-masing ya, kalau di Jakarta iya katanya dengar kabar demikian, ada sanksi begitu ya. Tapi untuk Pandeglang sepertinya belum ada wacana arah kesana ya,” terangnya.

 

Akan tetapi, meskipun nanti ada warga yang menolak untuk divaksin, ia berharap warga tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

 

“Saya rasa yang penting sekarang bukan sanksinya yang penting edukasi ke masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi. Makanya kami tekankan edukasi dan penyuluhan lebih kuat,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.