Kenaikan Honor TKK Rp 100 Ribu per Bulan Diapresiasi DPRD Pandeglang

Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita meneken Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait kenaikan honor bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sebesar Rp 100 ribu per bulan. Keputusan ini diapresiasi DPRD Pandeglang.

 

Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengatakan, penandatanganan SK kenaikan honor bagi TKK sangat diperlukan, mengingat sudah merupakan usulan yang disampaikan DPRD kepada pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada November tahun 2020 lalu.

 

“Kita mengapresiasi terhadap hal itu walaupun memang ini juga berkat bantuan dari pada wakil rakyat Kabupaten Pandeglang, artinya lembaga yaitu eksekutif dan legislatif bekerjasama untuk menaikan. Jadi kita juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menandatangani Perbup tersebut,” kata dia, Jumat (05/03).

 

Baca: Sah! Pemkab Pandeglang Naikan Honor TKK Rp 100 Ribu per Bulan di Masa Pandemi

 

Apalagi, kata dia, kenaikan ini diperlukan TKK mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

 

“Jadi memang ini bukan hanya tentang janji politik tapi tentang kesejahteraan TKK ya walaupun 100 ribu bukan hal yang besar tapi saya kira lumayan untuk menambah ekonomi dimana masyarakat sedang dilanda masa pandemi sekarang ini,” tambah politisi muda dari partai Golkar ini.

 

Anggota Badan Anggaran DPRD Pandeglang ini juga mengaku, sebelum SK atau Perbup ini ditandatangani oleh Bupati, banyak TKK yang menanyakan kepadanya. Bahkan ia sempat dianggap menyebarkan hoax atau kebohongan terkait rencana kenaikan honor TKK.

 

“Memang pada akhirnya mereka (TKK) hari ini berterimakasih. Ya wajar lah. Makanya saya bilang ini bukan tentang memakan sambel ketika makan langsung pedas tapi juga ada prosesnya. Tapi ketika saya jelaskan dan mereka juga mengerti dan berterimakasih,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.