Polisi Tangkap 3 Residivis Pelaku Curanmor di Pandeglang

Salah satu pelaku curanmor di Mapolres Pandeglang, Selasa (09/03/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polisi menangkap 3 pelaku pencurian motor (Curanmor) yang biasa beraksi di Pandeglang. Dalam aksinya pelaku merusak dinding depan rumah dan membawa kabur motor. Ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian motor yang terjadi dirumahnya. Tim Satreskrim berhasil mengamankan 3 pelaku, dimana 2 orang berperan sebagai pelaku pencurian dan 1 orang lainnya sebagai penadah pada Senin (08/03/2021).

 

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian. Pelaku berinisial A (30) berhasil diamankan di Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis. Pelaku lainnya, A (40) berhasil diamankan dirumahnya dan AS (42) juga berhasil diamankan dirumahnya di Kecamatan Sindangresmi,” kata Hamam, Selasa (09/03).

 

Hamam menerangkan, para tersangka ini membawa kabur 1 unit sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah korban. Para pelaku masuk dengan cara merusak dinding depan rumah yang terbuat dari GRC di Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Pandeglang pada Juni 2020.

 

“Tersangka beraksi sekitar pukul 06.00 WIB. Hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa lari sepeda motor milik korban dan beberapa barang berharga milik korban seperti HP merek andromax dan Samsung J2 Prime,” terang dia.

 

Menurut Kapolres, semua pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah beberapa kali melakukan berbagai aksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi A 5221 JH.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.