Rentan Disusupi WNA Ilegal, Kemenkumham Akan Buka Kantor Imigrasi di Pandeglang

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Viktor Manurung di ruang kerjanya, Rabu (03/03/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, akan segera membuka Unit Kerja Kantor (UKK) atau Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang. Hal ini lantaran Pandeglang rentan disusupi Warga Negara Asing (WNA) ilegal.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Viktor Manurung mengatakan, pihaknya berencana membuka Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang dalam rangka meningkatkan dan mempermudah pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Pandeglang. Saat ini kata dia, rencana itu masih dalam tahap usulan kepada Pemkab Pandeglang.

 

“Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja kami harus sampaikan keinginan ini kepada Pemkab Pandeglang. Supaya Pemkab bisa membantu keinginan kami dalam membentuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Pandeglang,” kata Viktor di ruang kerja Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, Rabu (03/03).

 

Viktor mengakui, saat ini keimigrasian sudah membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. Namun di MPP hanya melakukan pelayanan pembuatan paspor dan tidak melayani izin tinggal serta tidak melakukan pengawasan terhadap orang asing.

 

“Pembentukan unit kerja kantor imigrasi di Pandeglang tergantung dari ketersediaan dan kesiapan dari Pemkab Pandeglang. Karena sarana dan prasarana UKK dipersiapkan oleh Pemda,” terang dia.

 

Ditempat sama, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menyambut baik rencana pembentukan UKK di Pandeglang.

 

“Kerjasama terkait layanan keimigrasian sebetulnya sudah terwujud dengan baik di Mall Pelayanan Publik, tentu saja keinginan pihak Imigrasi untuk membentuk UKK di Kabupaten Pandeglang kami sambut baik,” kata Tanto.

 

Kata dia, pembentukan UKK ini memang harus dipersiapkan oleh Pemda baik dari sarana dan prasarana, namun untuk kebutuhan personel merupakan tanggung jawab pihak imigrasi.

 

“Usulan ini kami akan kaji, tapi tidak tahun ini karena seperti kita ketahui bersama bahwa anggaran kita terfokus pada penanganan Covid-19, mungkin kita bisa rencanakan di tahun 2022,” pungkasnya.

 

Tanto menilai, pelayanan keimigrasian sangat diperlukan, mengingat wilayah pantai Pandeglang sangat panjang dan luas. Hal ini tambah dia, disinyalir rentan disusupi oleh Warga Negara Asing (WNA) ilegal dan lain sebagainya.

 

“Kami berharap pembentukan UKK Imigrasi di Pandeglang segara terwujud, soalnya kami berkomitmen ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pandeglang,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.