Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Dikurangi

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Selama Bulan Ramadhan 1442 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/410-BKD/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Pandeglang.

 

Dalam SE tersebut dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan waktu jam kerja untuk ASN. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada 12.00-12.30.

 

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

 

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-14.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu. Adapun jam istirahatnya pada 12.00-12.30 WIB.

 

Sementara di hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-14.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

 

“Ya ada perubahan jam kerja bagi ASN di bulan puasa. Jadi jam kerjanya ada pengurangan, atau tak seperti bulan-bulan biasa,” kata Fahmi.

 

Baca: Rawan Curanmor, Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Siskamling di Bulan Ramadhan

 

Lanjut dia, SE itu mengacu pada SE Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 09 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 9 April 2021 lalu tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan.

 

“Dalam SE itu jam kerja pada Senin-Kamis, masuk pada pukul 08.00 dan pulang 15.00 WIB. Kalau khusus hari Jumat, masuk pada pukul 08.00 dan pulang 15.30 WIB,” jelasnya.

 

Ia mengaku SE yang ditandatangani oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Pandeglang itu sudah disebarkan ke tiap-tiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan ditebar juga melalui media sosial (Medsos).

 

Sementara, Camat Jiput, Suntama mengatakan, pihaknya telah mengikuti aturan penetapan jam kerja sesuai SE dari Mendagri. Terkait pelayanan kepada masyarakat, kata dia, dipastikan tidak akan terganggu.

 

“Sejak hari pertama puasa kita sudah laksanakan dan ikuti penetapan jam kerja baru di kecamatan Jiput. Kalau dari pelayanan sisi efektivitas tidak banyak berpengaruh karena kita udah terbiasa, cuma dari waktu aja yang berkurang sedikit,” kata dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.