Satpol PP Pandeglang Musnahkan 349 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Barang bukti miras yang dimusnahkan di halaman Pendopo Pandeglang, Kamis (01/04/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang dari hasil razia penyakit masyarakat (pekat) selama kurun waktu 2020-2021.

 

Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya menyita 349 botol miras berbagai merk.

 

“Kami Satpol PP tugasnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, salah satunya penyakit masyarakat yaitu pengguna miras. 349 botol yang dimusnahkan dari berbagai jenis. Kami dapatkan kebanyakan sisa putusan pengadilan tahun 2019 dan operasi pekat hingga 2021,” kata Entus usai acara pemusnahan miras di halaman Pendopo Pandeglang, Kamis (01/04).

 

Kata dia, barang bukti miras yang dimusnahkan bukan hanya pengembangan dari pedagang saja melainkan dari pengguna yang terjaring saat razia. Selain itu, peredaran miras secara ilegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas.

 

“Makanya ada yang isinya setengah, dan ada pula yang kosong itu kita ambil saat razia karena sebagai barang bukti,” sambungnya.

 

Baca: Peringati Hari Jadi ke-147, MPP Pandeglang Gelar Nikah Gratis

 

Entus berharap masyarakat dapat mentaati aturan yang telah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007 tentang larangan terhadap miras yang kadarnya diatas 5 persen. Sementara miras yang terjaring razia, mayoritas kadar alkoholnya diatas 17 persen.

 

“Upaya pengendalian saja tidak cukup, kami mengajak kepada masyarakat jika ada aturan yang melarang hendaknya dapat ditaati, karena tujuannya agar kedepan lebih baik diantaranya menata ketentraman di masyarakat,” imbuh dia.

 

Ditempat sama, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda.

 

“Saya ucapkan terimakasih kepada satpol pp dalam penegakan ketertiban di masyarakat. Segala bentuk miinuman keras tidak diperkenankan di Pandeglang sesuai ketentuan Perda,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.