4 Kecamatan Berlakukan PPKM, Pelanggar Prokes Akan Dikenakan Sanksi

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mendampingi Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Nanang Avianto, Selasa (07/06/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak empat Kecamatan di Kabupaten Pandeglang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Empat Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Cadasari, Majasari, Pandeglang dan Labuan. Diberlakukannya PPKM Mikro ini seiring meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di empat wilayah tersebut.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 telah disiapkan sesuai aturan berlaku. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera membuat Instruksi Bupati (Inbup) yang mengatur hal ini.

 

“Dengan adanya peningkatan penyebaran Covid-19. Kami pun telah menerapkan PPKM Mikro di beberapa Kecamatan. Sejauh ini ada empat kecamatan yang masuk wilayah yang menerapkan PPKM skala Mikro,” kata Irna usai mendampingi Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Nanang Avianto di Kecamatan Majasari, Selasa (06/07).

 

Menurut Irna, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi tegas bagi warga pelanggar prokes di Kecamatan yang memberlakukan PPKM Mikro.

 

“Segera kami susun Inbup tersebut. Inbup ini berisi materi sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 212 KUHP bagi warga yang melawan petugas. Inbup diputuskan akan diterbitkan setelah Satgas melakukan rapat menyusul arahan dari Irjen Pol Nanang Avianto,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Irna menyampaikan, instruksi ini harus segera dikeluarkan melihat kondisi peningkatan kasus positif Covid-19 di Pandeglang.

 

“Akhir-akhir ini tren kasusnya semakin meningkat, apalagi Kabupaten Pandeglang sebagai daerah penyangga di Provinsi Banten yang harus turut menekan perkembangan Covid-19 di Banten,” imbuh dia.

 

Baca: Pilkades Bisa Kembali Diundur Jika Angka Covid-19 di Pandeglang Naik

 

Baca: Kakorsabhara Baharkam Polri Tinjau Langsung Pos Pam Gayam di Kabupaten Pandeglang

 

Sementara itu, Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Nanang Avianto dalam kunjungannya, mengimbau kepada seluruh personel yang bertugas di Pos Pam agar melakukan tugas dengan baik dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

 

“Dalam penanganan di lapangan, para personel sangat memiliki resiko tertular Covid-19. Oleh sebab itu mohon agar para petugas yang dilapangkan diperhatikan kesehatannya dan di suplai dengan vitamin dan logistik,” kata dia.

 

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak berfikiran negatif dalam masa pandemi Covid-19 ini. Apalagi kehawatiran yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan stres yang berlebihan.

 

“Pikiran itu semua akan berpotensi menimbulkan penyakit kepada diri kita. Makanya timbulkan pikiran positif dan terapkan prokes dan hidup sehat,” pesannya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.