Surat Kemendagri Meminta Pilkades Serentak Ditunda 2 Bulan

Ilustrasi Pilkades.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akan kembali ditunda. Hal ini dilakukan setelah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

 

Dalam surat yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian pada Senin 9 Agustus 2021 ini, Bupati dan Wali Kota yang menggelar Pilkades, diminta melakukan penundaan tahapan Pilkades dalam rentang waktu 2 bulan sejak surat ditandatangani.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Permana membenarkan adanya surat dari Kemendagri yang meminta pelaksanaan Pilkades serentak ditunda.

 

“Iya betul,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Senin (09/08).

 

Asep menuturkan, dengan adanya surat tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan pembahasan lebih lanjut pada Selasa (10/08) besok.

 

“Rapat besok rencananya,” tambahnya.

 

Baca: Masih Pandemi, Upacara HUT RI Ke-76 di Pandeglang akan Digelar Secara Terbatas

 

Baca: Polres Pandeglang Miliki Jargon Baru, Polres Pandeglang Peduli

 

Berdasarkan surat Mendagri Nomor: 141/4251/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota pelaksana Pilkades Serentak dan PAW di seluruh Indonesia ini, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan.

 

Salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

 

Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

 

Kemudian pada point selanjutnya, menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

 

Selain itu diminta juga untuk melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

 

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang dijadwalkan pada 18 Juli. Namun karena ada perpanjangan PPKM, diundur menjadi tanggal 8 Agustus. Pelaksanaan ini pun kembali diundur menjadi 15 Agustus mengingat Pandeglang memberlakukan PPKM Level 4.

 

Kegiatan Pilkades Kabupaten Pandeglang sendiri hanya menyisakan tahapan masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.