Kades di Pandeglang Akan Aksi Demo, Protes Perpres 104 untuk Direvisi

Ilustrasi demo (Dok JawaPos.com).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) diprotes keras oleh para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang. Bahkan tidak sedikit Kades menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demo.

 

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang, Dedi Rivaldi mengatakan, rencana aksi damai ini untuk memprotes kepada pemerintah pusat agar merevisi Perpres tersebut.

 

Menurut dia, keberadaan Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu ini, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat.

 

“Karena kalau tidak di revisi itu hanya 30 persen sekian paling digunakan untuk pembangunan atau yang lainnya. Poin-poinnya sudah diatur oleh perpres itu,” kata Dedi kepada Krakatau Radio, Selasa (14/12).

 

Baca: Raih 11 Emas, Kafilah Pandeglang Juara 3 di MTQ XVIII Banten

 

Baca: Mahasiswa Asal Menes Pandeglang Ini Jadi Pengurus ISMEI, Siap Majukan Pandeglang

 

Para Kades menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan melalui musyawarah dusun (Musdus) sampai Musyawarah Desa (MusrenbangDes).

 

Kata dia, RKPDes yang telah selesai disusun didalamnya merupakan aspirasi dan usulan masyarakat. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu dirasa akan sia-sia.

 

“Kalau perpres itu tidak direvisi maka percuma dong ada musdus ada musrenbang desa. Pengajuan dari tiap RT RW untuk mengajukan ingin program ini program itu kan tidak terlaksana karena poin-poin penggunaan dana desa itu sudah diatur oleh perpres itu,” paparnya.

 

Untuk itu Apdesi Pandeglang yang dipimpin Ibnu Hajar ini, lanjut dia, akan melakukan aksi menuntut agar Perpres tersebut direvisi. Tema utama aksi ini yakni Desa Menggugat, yang rencananya dilakukan pada Kamis 16 Desember 2021 di Istana Presiden dan DPR RI, Jakarta.

 

“Kalau kabupaten kota yang lain karena jauh dari ibukota itu demonya di masing-masing kantor bupati dan DPRD. Jadi kami juga ingin membangun seperti apa, jangankan untuk pembangunan fisik kalau perpres itu tidak direvisi, untuk insentif aja gak bakalan cukup itu,” imbuh dia.

 

Baca: Kasat Narkoba dan Kapolsek Angsana Diganti, Ini Pesan Kapolres Pandeglang

 

Ia menjelaskan, dalam Perpres tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa nominalnya sudah ditentukan minimal 40 persen.

 

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

 

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para Kades yaitu pada penggunaan DD untuk BLT paling sedikit 40 persen.

 

“Kita tidak menuntut dicabut perpres itu, tidak. Kami menghargai pemerintah cuma ingin merevisi saja. Contohnya minimal 40 persen blt dari dana desa, jadi kami mohon jangan disebut minimal, maksimal saja. Karena kan di desa masing-masing juga seperti kemarin aja dana desanya mau berapa aja kan tergantung hasil musdes itu,” pungkasnya. (Mudofar)

6 komentar:

  1. Saya atas nama ketua rt 014 sangat mendukungdemikemajuaan pembangunaan ketibang meng hambur2kan uang yng sifat nya sementara coba kalau dana desa tersebut untuk membangu jalan permukimaan keliataan mamfaat.nya

    BalasHapus
  2. Memberikan pos anggaran BLT juga ada manfaatnya, artinya dapat meringankan beban hidup bagi penerima manfaat. Tentu pemerintah juga mempertimbangkan baik buruknya. Semoga Rakyat Senang dan Penuh Keberkahan.

    — Masyarakat Biasa —

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memberi bantuan langsung kepada masyarakat secara terus menerus memang bagus, tapi disisi lain menimbulkan dampak konsumtif dan cenderung menurunnya produktivitas kerja karena masyarakat punya harapan bakal dapat bantuan terus. Ini hasil analisa dari badan pusat statistik

      Hapus
  3. Ada Poin Penting Yang Disampaikan Oleh Pemerintah Melalui Perpres 104 Ini
    Pertama
    Situasi Ekonomi dampak dari Pandemi,
    Kita Semua Tahu Hampir Seluruh Sektor Ekonomi Terganggu Oleh Adanya Pandemi ini
    Dan yang paling Terdampak ada di masyarakat miskin maka untuk Mendongkrak Dayabeli masyarakat perlu adanya stimulus Agar masyarakat mampu atau dapat mempertahankan Aktifitas Ekonomi. Khususnya Masyarakat Miskin Sebagai Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrim. Tentu Untuk Menentukan KPM ini Sesuai Dengan Kriteria Yang Telah ditetapkan dan berdasarkan hasil Verivikasi dan Validasi Relawan Desa Melawan Covid Yg Telah di SK kan.
    Ketahanan Pangan dan Penanganan Covid Adalah salah satu Ikhtiar Pemerintah Dalam Mencegah Dan memenuhi kebutuhan Gizi/Protein Hewani masarakat yg kurang Mampu.
    Terkait RKPdes yg Telah Terbentuk melalui Musdes ini bisa Saja Berubah Karena Rencana Kerja Tidak Melulu Mutlak Untuk Di Kerjakan. Terlebih situasi Yg Bisa disebut Urgen/Insidentil dengan adanya Bencana Nasional ini.

    BalasHapus
  4. Iah lah mending BLT yg di gedein... toh jelas jelas BLT langsung tersalurkan untuk masyarakat
    ketimbang terlalu banyak program program. Yg kadang justru banyak indikasi mangkrak dalam pelaksanaan nya....

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.