2.000 Tenaga Honorer di Pandeglang Lulus Seleksi P3K

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pandeglang, M. Amri (ketiga dari kanan) saat acara pelantikan pejabat eselon III dan IV di pendopo Pandeglang, Kamis (10/02/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M. Amri menuturkan, dari total 7.240 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, ada sebanyak 2.000 honorer yang berhasil lulus dan resmi jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

“Sekarang kan yang tenaga honorer itu daftar P3K ya, sekarang alhamdulillah kurang lebih 2.000 (yang lolos) dari total yang daftar P3K itu 4.000. Yang sudah diterima itu 2.000, jadi artinya yang 7.000 (total tenaga honorer) itu kalau sudah keluar SK P3K nih, kalau mereka pemberkasannya tidak ada masalah, berarti berkurang nanti tuh,” kata Amri.

 

Angka ini, kata dia, berdasarkan hasil dari tes seleksi P3K yang digelar oleh pemerintah pusat sejak tahun 2019-2021 yang lalu. Sektor terbanyak yang diterima menjadi P3K dari bidang pendidikan atau guru.

 

“Sekarang sedang proses pemberkasan, terbanyak guru, dari informasi dua ribu itu guru yang terbanyak,” ujarnya.

 

Sementara untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pandeglang, lanjut dia, berdasarkan data tahun 2021 sebanyak 1.402. Dari jumlah tersebut yang diterima atau lolos menjadi CPNS dan P3K sebanyak 900 orang dan kini menyisakan 500 orang.

 

Baca: Jabatan Esselon III dan IV di Pemkab Pandeglang Kini Sudah Terisi

 

Baca: Buruan Cek Lur! Ini 72 Paket Ruas Jalan yang akan Dibangun Lewat Program Jaka Mantul

 

Amri berharap, tahun ini pemerintah pusat kembali membuka seleksi P3K, agar kembali mengurangi jumlah tenaga honorer di Pandeglang.

 

“TKK itu jumlah akhir tahun 2021, 1.402. Keterima ada yang CPNS ada yang P3K sekarang kurang lebih 500 orang, jadi udah mengurangi tuh,” sambung dia.

 

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun badan atau sekolah tidak boleh mengangkat atau menerima tenaga honorer.

 

“Jadi sebetulnya sudah lama ada larangan itu, pemerintah pusat sudah cukup baik mengakomodir ini. Jadi kalau nambah-nambah terus gak abis abis,” tutur dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.