Kerjasama dengan BPN, Pemdes Sukajadi Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah

Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Sandi Wyasa menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima, Kamis (06/10/2022).

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, membagikan 139 sertifikat hak milik atas tanah kepada warga, lewat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022.

 

Kepala Desa Sukajadi, Sandi Wyasa berharap dengan dibagikannya sertifikat tersebut, dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

 

Ia mengatakan, pembagian sertifikat PTSL tahap 1 diberikan kepada ratusan masyarakat di desanya dengan jumlah 139 bidang.

 

“Dari total target PTSL 1000 bidang, baru dibagikan 139 bidang dengan lama pendataan 3 bulan,” kata dia usai pembagian sertifikat tanah tahap 1, di aula Desa Sukajadi, Kamis (06/10/2022).

 

Kegiatan ini dihadiri satuan Muspika Kecamatan Carita yang diwakili Sekmat Carita, Kapolsek Carita dan juga Panitia Tim 4 BPN Pandeglang, Tedi.

 

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

 

“Terima kasih juga untuk pemerintah kabupaten dan kepada BPN Pandeglang dan masyarakat desa Sukajadi atas antusias dan kerjasamanya,” imbuhnya.

 

Baca: Puskesmas di Pandeglang Dapat Bantuan Alkes dan Kendaraan Roda Dua, Ini Rinciannya

 

Baca: Pendaftar Panwascam Pandeglang Tahun Ini Paling Banyak Dibandingkan Pemilu Sebelumnya

 

Sementara itu, Panitia Tim 4 BPN Pandeglang, Tedi mengatakan, program PTSL untuk Desa Sukajadi yakni 1.000 sertifikat. Saat ini baru dibagikan sebanyak 139 bidang. Sisanya, kata dia, akan dibagikan secara bertahap sampai dengan bulan Desember 2022.

 

Ia menuturkan, pembagian sertifikat melalui program PTSL ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

“Intinya sih untuk kesejahteraan masyarakat dan mempunyai kekuatan hukum mutlak bagi penerima sertifikatnya,” ujar dia.

 

Pihaknya mengaku optimis target tersebut dapat tercapai di akhir tahun 2022. Program ini, kata dia, diharapkan dapat mempercepat pencapaian target sertifikat seluruh bidang tanah milik warga di Kabupaten Pandeglang.

 

“Harus itu, itu target. Kita kan PTSL ini satu tahun anggaran jadi harus selesai di tahun anggaran tersebut di Desember,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.