Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

 

KRAKATAURADIO.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan Nikita Mirzani setelah penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

"Nikita Mirzani resmi ditahan hari ini Selasa, 25 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujar Kajari Serang Freddy Di Simanjutak kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

 

Objektif

Menurut Freddy, pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. 

Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

 

Berteriak

Dalam pemberitaan sebelumnya, wanita yang diduga Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," suara Nikita terdengar hingga keluar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.