Pengadilan Negeri Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik Pandeglang

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Hendhy Eka Chandra bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita menandatangani perjanjian kerjasama di ruang Pendopo, Kamis (06/10/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. Sejauh ini baru PN Pandeglang yang melakukan kerjasama dengan MPP yang ada di daerah di Provinsi Banten.

 

Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Hendhy Eka Chandra mengatakan, berdasarkan arahan dari Mahkamah Agung (MA), seluruh pengadilan yang daerahnya terdapat MPP, agar segera melakukan kerjasama sehingga pelayanan semakin meluas.

 

“Memang di Banten baru kami. Kami mendapat prioritas karena daerah yang MPP nya memiliki peringkatnya bagus. Oleh karena itu kami diintruksikan segera membuka layanan,” kata dia saat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bupati Pandeglang, di Pendopo, Kamis (06/10).

 

Hendhy menjelaskan, terdapat tiga pelayanan yang akan dibuka di MPP selain fungsi yudisial, yaitu pelayanan informasi, pelayanan pembuatan surat keterangan, dan pendaftaran perkara secara elektronik.

 

“Fungsi informasi yaitu advis (nasihat) hukum dan informasi publik. Pembuatan surat keterangan yaitu keterangan pernah atau tidaknya di pidana atau dijatuhkan hukuman,” terangnya.

 

Baca: MUI Pandeglang Gelar Pendidikan dan Pelatihan Kader Calon Ulama Bagi Pelajar SMP

 

Baca: Kerjasama dengan BPN, Pemdes Sukajadi Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah

 

Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita sangat menyambut baik dengan hadirnya pelayanan PN Pandeglang di MPP. Kata Irna, ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus pelayanan terkait PN.

 

“Alhamdulillah kami sangat senang bisa bersinergi. Semoga ini dapat diikuti juga oleh instansi vertikal lainnya,” ujar dia.

 

Menurut Bupati, pelayanan prima itu sangat penting bagi masyarakat. Untuk itu hadirnya MPP dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat Pandeglang.

 

“Jika ingin menyelesaikan perizinan dan urusan lainnya tidak usah bolak balik, cukup di satu tempat, itu akan lebih efisien waktunya,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.