Polres Pandeglang Akan Berlakukan Tilang Elektronik, Pelanggar Lalulintas Siap-siap di Foto

Jajaran Satlantas Polres Pandeglang saat talkshow di Krakatau Radio, Rabu (08/02/2023).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) dan akan diterapkan secara mobile kepada para pelanggar yang ada di wilayah hukum Polres Pandeglang.

 

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rahcman melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Mohammad Irfan Fauzi mengatakan, tilang elektronik yang akan diterapkan di Pandeglang adalah tilang elektronik secara manual. Dimana nantinya petugas dari Satlantas akan menggunakan kendaraan dan mengambil foto para pelanggar lalulintas.

 

“Dibulan kemarin kami sudah uji coba menggunakan handphone android untuk digunakan etle mobile, ada kita gunakan itu. Sampai saat ini belum digunakan, tapi dalam waktu dekat kami insha Allah akan segera menggunakan etle di Polres Pandeglang,” kata dia, Rabu (08/02).

 

Ia menerangkan, bahwa tilang elektronik pertama-tama akan dilakukan di sepanjang jalan protokol. Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kebijakan itu juga akan dilakukan di seluruh jalan yang berada di wilayah hukum Pandeglang.

 

Pihaknya akan menempatkan petugas di sejumlah pos-pos yang telah disiapkan untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas.

 

Baca: Ini 7 Sasaran Operasi Keselamatan Maung 2023 Satlantas Polres Pandeglang

 

Baca: Tidak Ada Laporan Kerusakan Akibat Gempa di Banten Selatan Pagi Ini

 

Banit Regident dan Pengemudi Satlantas Polres Pandeglang, Briptu Dievy Adha Irhamsyah menambahkan, jika tilang elektronik di Pandeglang sudah diterapkan, maka petugas kepolisian akan menilang para pelanggar lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil dengan foto melalui handphone.

 

“Itu nanti pada saat si pelanggar melakukan pelanggaran itu terekam nanti setelah itu dikirim bukti pelanggarannya berikut nama ataupun data yang tertera di STNK ke alamat yang tertera. Kami sudah bekerjasama dengan kantor pos nanti dikirimkan surat tilang berupa bukti pelanggarannya dan disitu sudah tertera nomor BRIVA (BRI Virtual Account) untuk pembayarannya,” bebernya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.