KPU Tetapkan DCS Anggota DPRD Pandeglang, Ini Linknya

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, menetapkan sebanyak 641 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, pada awal pendaftaran tercatat ada 766 bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, namun pada masa perbaikan jumlahnya berkurang.

 

“Di pengajuan bakal calon awal terus di verifikasi administrasi (menjadi) 750, ada ganda eksternal ada ganda internal,” kata dia.

 

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, kata dia, ini tidak seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), karena ada yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), sehingga beberapa parpol jumlah bakal bacaleg-nya saat penetapan DCS ada yang berkurang dari jumlah sebelumnya. Dia juga menyebut, KPU melakukan verifikasi kegandaan.

 

“Ganda eksternal itu si bacaleg (partai) A ada juga yang jadi bacaleg di partai B, kegandaan internal mungkin di partai yang sama cuma beda dapil. Jadi kita juga tidak serta merta melakukan hanya verifikasi administrasi, artinya memang ada juga verifikasi kegandaan,” terangnya.

 

Baca: SK PNS Jadi "Kado" Bagi 425 CPNS di Pandeglang

 

Baca: Atasi Kekeringan, DPRD Pandeglang dan Muspika Salurkan Air Bersih di Kecamatan Patia

 

Kata dia, KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS tersebut pada 19-28 Agustus 2023. Jika ada tanggapan atau masukan bisa disampaikan ke KPU Pandeglang karena nantinya akan diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.

 

“Makanya saya menekankan dan berharap tentunya karena khawatir karena kita sifatnya menerima dengan administrasi yang ada. Kita berharap besar ke masyarakat Pandeglang berpartisipasi takutnya ada yang kelewat atau yang masuk ini ternyata pekerjaannya ASN atau apa. Itu kan secara aturan tidak boleh,” papar dia.

 

Adapun, untuk lebih mengetahui nama-nama bacaleg yang memenuhi syarat, masyarakat dapat mengakses website KPU di https://kab-pandeglang.kpu.go.id/ atau klik disini. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.