Bangunan Waralaba di Pasar Sodong Disegel Satpol PP

Sodong - Lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah bangunan yang akan digunakan untuk waralaba di Pasar Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, disegel oleh petugas Satpol PP Pandeglang. Setelah sebelumnya satpol PP menggelar hearing dengan pihak-pihak terkait.

Kasi Perundang-Undangan dan Perda Satpol Pandeglang Agus Mulyana mengatakan, melalui surat perintah, pihaknya sudah menghentikan proses pembangunan gedung yang rencananya akan dijadikan waralaba di Sodong. Segel sendiri akan dibuka jika pemilik bangunan sudah memiliki IMB dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang.

Sebelumnya, Kepala BPPT Pandeglang Firman Abdul Kadir mengatakan, BPPT belum menerima berkas IMB dan perizinan usaha waralaba di Sodong, Kecamatan Saketi. Namun pada intinya, BPPT selalu melakukan upaya prepentif dalam proses perizinan. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.