Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka Pelaku Penganiayaan

Sukaresmi - Buntut dari penganiayaan terhadap Rifki atau Jack (15), warga Kampung Sukamaju, Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, pada saat menonton hiburan Reggae, pada Sabtu (16/11/2013) malam, Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menangkap satu pelaku yang diduga menjadi tersangka penganiayaan, bernama Rian (20) warga Kp. Jongor, Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi.

Penangkapan terhadap Rian, terjadi pada Senin (18/11/2013) sekitar pukul 10.00 WIB, oleh Satreskrim Polda Banten. Pelaku langsung di giring ke mobil Polisi untuk selanjutnya dilakukan pengembangan atas kasus pemukulan tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya puluhan pemuda di kampung Sukamaju, Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, terlibat bentrok dengan pemuda di kampung Jongor, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, ketika menonton hiburan band reggae, di acara ruwat laut di lapangan Kp. Jongor, Desa Sidamukti, Kecamatan panimbang pada Sabtu (16/11/2013) malam.

Berdasarkan penuturan beberapa saksi mata, bentrokan terjadi tidak hanya di tempat hiburan, namun juga di beberapa lokasi, dan puncaknya di jembatan Sidamukti, korban mengalami luka parah di bagian wajah dan tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.

Korban sempat di bawa ke Klinik pada saat itu, namun karena lukanya parah, keesokan harinya korban dirujuk ke RSUD. Namun, saat di perjalanan, korban meninggal dunia.

Kemudian, pada Minggu (17/11) malam, ratusan warga di Desa Citereup hendak melakukan aksi balasan dan mendatangi lokasi kejadian. Namun, aksi tersebut dapat diredam oleh satuan polisi dari Polda Banten, yang datang ke lokasi.

Saat ini, satuan kepolisian dari Polsek Panimbang dan sekitarnya, masih berjaga-jaga di sekitar lokasi, guna mengantisipas hal hal yang tidak diinginkan. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.