Banyak Pelanggaran Pemilu Terjadi di Masa Tenang

Pandeglang - Pada hari pertama masa tenang kampanye pemilu legislatif, yang berlangsung dari Minggu sampai dengan Selasa (6-8/04/2014), masih banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, alat peraga baik gambar Parpol ataupun Caleg, terlihat masih terpampang baik itu disepanjang jalan raya ataupun di perkampungan.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, pada saat masa tenang seluruh alat peraga dan atribut pemilu, termasuk caleg, di tempat umum harus sudah dibersihkan.

Salah satu masyarakat Labuan, Dede mengatakan, atribut serta alat peraga parpol dan caleg seharusnya sudah tidak ada lagi yang terlihat di tempat umum. Dirinya meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk segera mengambil tindakan terhadap parpol dan caleg yang melanggar aturan.

Sementara itu, di Kecamatan Menes, pelanggaran serupa juga masih terlihat. Salah satu warga Menes, Iman mengatakan, di tempat-tempat publik, APK Caleg maupun Parpol masih belum ditertibkan oleh Timses Caleg ataupun pihak terkait.

Ketua Panwas Kabupaten Pandeglang, Toton mengatakan, pembersihan sudah dilakukan oleh Panwas tingkat Kecamatan secara berkelanjutan, setelah memasuki hari pertama masa tenang. Menurutnya, tidak ada itikad dari parpol maupun caleg untuk mencopot sendiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.