Aset Pendidikan Harus ditertibkan

Pandeglang - Bupati Pandeglang, Drs. H. Erwan Kurtubi, memerintahkan Dinas Pendidikan (Dindik) agar segera menginventarisir aset berupa bangunan sekolah, baik untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Instruksi ini bahkan dibarengi ancaman. Bagi pejabat yang tidak mampu menyelesaikan pendataan aset selama sebulan, akan diberikan sanksi pemecatan terhadap kepala sekolah (Kepsek) maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan.

Menurut Bupati, penyelesaian administrasi aset berupa bangunan sekolah, penting dilakukan agar ke depan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) opini terhadap Pemkab Pandeglang semakin baik. Sebab selama ini dari sekian banyak persoalan aset itu didominasi dari sektor pendidikan.

Bahkan dari LHP BPK itu, masih terdapat aset dengan nilai nol. Menurutnya, hal itu menjadi masalah yang harus segera diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Dindik Kabupaten Pandeglang, Dadan Tafif Danial, mengaku siap melaksanakan perintah kepala daerah untuk segera menyelesaikan pendataan aset bangunan sekolah.

Menurutnya, kendala pendataan aset sekolah terjadi karena kurang dan lemahnya administrasi pendukung. Seperti data bangunan tidak lengkap pada hibah dari pusat ataupun rehab.

Mengenai sanksi pemecatan terhadap Kepsek dan Kepala UPT yang tidak mampu menyelesaikan pendataan asset selama sebulan, Dadan mengaku hal itu menjadi kewenangan pimpinan. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.