4 Waralaba Belum Memiliki Izin

Pandeglang - Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang, Undang Suhendar, mengakui bahwa keberadaan pasar modern atau waralaba di Pandeglang semakin menjamur, baik waralaba bermerk Indomaret, Alfamaret dan jenis waralaba lainnya.

Undang menjelaskan, untuk sekarang ini jumlah waralaba yang sudah berdiri dan beroperasi di Pandeglang, yaitu sebanyak 91 waralaba Jenis Alfamaret dan Indomaret baik yang sudah berizin maupun yang belum memiliki izin.

"Untuk jumlah yang sudah memiliki ijin dari BPPT yaitu sebanyak 87, dan yang belum belum memiliki ijin yaitu ada empat," katanya. Namun Undang mengaku lupa dimana saja waralaba yang belum berizin tersebut. "Saya lupa itu mana saja. Nanti datanya ada di meja saya," kilahnya.

Undang menambahkan, dengan semakin banyaknya jumlah waralaba yang dibangun ditiap Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat kepada para pengusaha untuk tidak mendirkan waralaba baru.

Hal ini dilakukan lantaran pihak BPPT akan melakukan penataan terlebih dulu terhadap waralaba yang saat ini ada. "Memang kita akui masih ada pengusaha yang nakal, yang mendirikan waralaba tidak menempuh prosedur terlebih dahulu, tetapi hal itu tetap kami kendalikan, maka dari itu mulai bulan Juni sampai Juli ini, kita telah memberikan pembinaan atau pengarahan terhadap pengusaha waralaba itu sendiri," ungkapnya.

Untuk penindakan keberadaan waralaba yang belum memiliki izin yang saat ini sedang beroperasi, pihaknya mengaku sekarang sedang melakukan koordinasi atau tindakan secara persusif terhadap pengusaha waralaba.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Mustandri mengatakan, dalam melakukan penertiban waralaba yang tidak berizin, pihaknya mengaku untuk saat ini masih menunggu rekomendasi dari pihak BPPT, selain itu pihaknya juga selalu aktif berkordinasi dengan BPPT.

"Jadi kami tidak bisa melakukan penertiban tanpa adanya rekomendasi dari Dinas terkait, sebab dalam menindak persoalan waralaba yang belum berijin ini harus berdasarkan prosedur," katanya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.